Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, khususnya perempuan.
Dalam pertemuan dengan Pimpinan Pusat Fatayat NU di Jakarta pada Sabtu (28/6), Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa upaya pelindungan pekerja migran masih menghadapi tantangan serius, terutama karena banyak dari mereka yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.
“Sebanyak 97 persen kasus terjadi karena mereka berangkat secara ilegal. Karena tidak terdaftar, kita tidak tahu siapa penyalurnya, apa pekerjaannya, di mana alamatnya, seperti apa kontrak kerjanya,” kata dia dalam pernyataan pers yang diterima pada Minggu.
Menurut Karding, sebagian besar pekerja migran Indonesia bekerja di sektor domestik, 80 persen dari mereka berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Dari angka tersebut, 63,7 persen adalah perempuan dengan tingkat pendidikan SD dan SMP.
“Bisa dibayangkan betapa rawannya posisi mereka,” kata dia.
Karding menilai organisasi perempuan seperti Fatayat NU memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat desa agar mereka lebih sadar akan pentingnya migrasi yang aman dan prosedural.
“Fatayat bisa bantu edukasi masyarakat desa. Kalau perlu, jadi semacam tim pelindungan pekerja migran di desa-desa,” ujarnya.
Karding juga menekankan pentingnya literasi keuangan bagi keluarga pekerja migran agar uang hasil bekerja di luar negeri bisa dikelola secara bijak.
“Orang yang kaya bukan yang penghasilannya besar, tapi yang bisa mengelola keuangannya dengan baik," katanya, seraya menambahkan bahwa Fatayat bisa ambil peran edukasi keuangan di kantong-kantong pekerja migran.
Karding mengatakan bahwa pelindungan pekerja migran bukan hanya soal hukum dan prosedur, tetapi juga soal pembangunan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas negara adalah melindungi seluruh anak bangsa, baik di dalam maupun luar negeri. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri. Perlu dukungan dari banyak pihak, termasuk Fatayat NU,” kata dia.