Tulungagung, Jatim (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Jawa Timur mencatat ada sebanyak 34 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerjanya yang dinonaktifkan mulai 1 Juni 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati di Tulungagung Rabu, menjelaskan bahwa jumlah peserta yang dinonaktifkan itu terdiri atas 12 ribu orang di Kabupaten Tulungagung, 12 ribu di Trenggalek, dan 10 ribu di Pacitan.
"Ini merupakan penyesuaian data dari Kementerian Sosial. Namun masyarakat yang tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis, atau sedang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat mengajukan aktivasi ulang," kata Fitriyah.
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan masih diberi waktu selama dua bulan untuk mengurus pengaktifan kembali, yakni hingga 11 Juli 2025.
Mekanisme pengajuan dilakukan melalui puskesmas dan diteruskan ke Dinas Sosial setempat.
"Peserta bisa mengecek status keaktifan di fasilitas kesehatan tingkat pertama -FKTP-seperti puskesmas. Jika dinyatakan nonaktif dan membutuhkan pelayanan, segera melapor agar bisa diproses aktivasi," jelasnya.
Fitriyah menyarankan agar peserta melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu, terutama bagi lansia dan peserta yang belum pernah memanfaatkan layanan JKN.
Hal ini penting untuk mendeteksi penyakit kronis yang mungkin belum tercatat.
"Kalau setelah dua bulan tidak melapor dan memang tidak memenuhi kriteria, maka statusnya menjadi nonaktif permanen, kecuali ada pendataan ulang dari Kemensos," ujarnya.
Pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di masing-masing kabupaten untuk mempercepat verifikasi dan validasi data peserta PBI.
"Harapannya, hingga 11 Juli data sudah masuk semua agar peserta yang memenuhi syarat bisa langsung diaktifkan. Kalau hari itu lapor dan sudah diverifikasi, maka hari itu juga bisa langsung aktif," tegas Fitriyah.