Surabaya (ANTARA) - Seorang mantan marketing freelance, Amelia Hutomo Chandra, didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terkait investasi saham fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berulang.
"Terdakwa secara sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban, Shierine Wangsa Wibawa, agar menanamkan dana investasi," ujar JPU Estik di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula saat terdakwa masih bekerja sebagai marketing freelance di PT Chrimacore pada 2019.
Meski masa kontraknya telah berakhir, terdakwa tetap menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menawarkan produk investasi saham palsu, disertai janji imbal hasil sebesar 10 persen setiap dua bulan.
Terdakwa juga diduga menggunakan nama PT Sucor Sekuritas untuk memperkuat kredibilitas tawarannya, padahal kedua perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan produk investasi sebagaimana ditawarkan oleh terdakwa.
Dalam praktiknya, terdakwa meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Ia juga diduga memalsukan dokumen, termasuk sertifikat penempatan saham yang mencantumkan logo kedua perusahaan.
Modus tersebut terus berkembang ketika terdakwa mengatasnamakan perusahaan miliknya sendiri, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang disebut bergerak di sektor keuangan. Melalui entitas ini, Amelia kembali menawarkan investasi fiktif kepada korban.
JPU menyebut total dana yang berhasil dihimpun dari korban mencapai Rp1.218.000.000.
Dari jumlah tersebut, korban menerima sebagian pengembalian berupa uang tunai serta hasil penjualan aset pribadi terdakwa senilai Rp844.220.000. Namun, kerugian korban yang belum diganti tercatat sebesar Rp373.780.000.
“Korban sempat diminta menjual barang-barang pribadi milik terdakwa. Bahkan, terdakwa tinggal di rumah korban selama beberapa bulan dengan dalih tengah dikejar-kejar oleh investor lain,” kata jaksa.
Kasus ini terbongkar setelah korban melakukan klarifikasi langsung ke PT Chrimacore dan PT Sucor Sekuritas yang membantah keterlibatan mereka atas produk investasi yang ditawarkan terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.