Tokyo (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tokyo pada Jumat (6/6) membatalkan putusan pengadilan di bawahnya yang mewajibkan para mantan petinggi Tokyo Electric Power Company Holdings Inc. (TEPCO) membayar ganti rugi atas kegagalan mereka mencegah krisis nuklir Fukushima pada 2011.
Pengadilan Distrik Tokyo pada Juli 2022 memerintahkan empat mantan eksekutif TEPCO membayar sekitar 13 triliun yen atau Rp1.470 triliun. Pihak tergugat dan yang menggugat —para pemegang saham perusahaan itu— sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan tingkat pertama itu sebelumnya menyatakan keempat mantan pejabat TEPCO itu bertanggung jawab atas peristiwa yang menjadi salah satu bencana nuklir terburuk dalam sejarah, yang dipicu gempa bumi dan tsunami dahsyat pada Maret 2011 di timur laut Jepang.
Isu utama dalam sidang banding adalah apakah keputusan manajemen terkait langkah antisipasi tsunami sudah tepat.
Sebuah unit di TEPCO pada 2008 memperkirakan tsunami setinggi 15,7 meter bisa menghantam pembangkit listrik tenaga nuklir itu, berdasarkan proyeksi gempa jangka panjang yang dipublikasikan pemerintah sejak 2002.
Keempat mantan eksekutif perusahaan itu adalah mendiang Ketua Dewan Direksi Tsunehisa Katsumata, mantan CEO Masataka Shimizu, serta mantan-mantan Wakil CEO Sakae Muto dan Ichiro Takekuro. Gugatan terhadap Katsumata diteruskan ke ahli warisnya setelah dia wafat.
Sementara itu, vonis bebas terhadap Takekuro dan Muto dalam kasus pidana telah berkekuatan hukum tetap sejak Maret. Dakwaan terhadap Katsumata juga dibatalkan setelah dia meninggal Oktober tahun lalu.
Sumber: Kyodo