Situbondo (ANTARA) - Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menyoroti perolehan pajak Hotel dan Restoran Utama Raya yang hanya Rp20 juta per bulan.
Ketua Fraksi GIM DPRD Kabupaten Situbondo Andrian Oktadiansyah di Situbondo, Rabu, menyebutkan wajib pajak hotel dan restoran Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur yang selama ini terpantau ramai pengunjung justru lebih kecil dari usaha makanan Mie Gacoan yang Rp26 juta per bulan.
"Pajak hotel dan restoran dari Utama Raya sebesar Rp20 juta per bulan, sedangkan restoran Mie Gacoan Rp26 juta per bulan, padahal Utama Raya selalu ramai pengunjung setiap harinya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Andrian, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo agar memaksimalkan penarikan pajak rumah makan, restoran dan hotel dengan menggunakan tax monitor atau alat perekaman transaksi usaha kepada wajib pajak.
Fraksi gabungan Partai Gerindra dan NasDem itu menilai selama ini tax monitor untuk penarikan pajak rumah makan, hotel dan restoran belum maksimal sehingga perolehan pajak daerah belum optimal.
"Contoh perolehan pajak hotel, rumah makan dan restoran tersebut merupakan salah satu bukti bahwa alat monitor atau perekaman transaksi usaha pada wajib pajak belum optimal, pemkab harus lebih maksimal lagi, agar pendapatan asli daerah atau PAD bisa tercapai," kata Andrian.
Ia menambahkan, untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak rumah makan, restoran dan hotel, pemerintah daerah perlu optimalisasi dengan memasang tax monitor pada semua tempat usaha dan menghitung optimal berapa capaian riilnya.
"Selain itu juga perlu memberikan sosialisasi serta mencari solusi terhadap tempat usaha yang menolak pemasangan tax monitor," tutur Andrian.
DPRD Situbondo soroti perolehan pajak hotel dan restoran Utama Raya
Rabu, 4 Juni 2025 12:34 WIB

Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) DPRD Situbondo Andrian Oktadiansyah. ANTARA/Novi Husdinariyanto