Lamongan (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Lamongan mengamankan sebanyak 59 unit sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penindakan yang digelar di sejumlah titik strategis wilayah setempat, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Lamongan, Jawa Timur, Minggu mengatakan, penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
"Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar teknis tidak hanya mengganggu ketenangan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat," katanya.
Ia merinci, dari total tersebut, 50 unit diamankan oleh Polres Lamongan, tiga unit oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Deket, empat unit oleh Polsek Tikung, dan dua unit oleh Polsek Karangbinangun.
AKBP Agus menjelaskan, sasaran operasi meliputi titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas seperti kawasan Pasar Burung, Simpang Empat (SP4) Pagerwojo Jalan Pahlawan, Alun-Alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, Jalur Lingkar Utara (JLU), serta beberapa wilayah hukum Polsek.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Pada Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres dan melibatkan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Komisaris Polisi (Kompol) I Made Prawira Wibawa, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Budi Santoso, pejabat utama Polres, serta personel dari sejumlah polsek.
Polres Lamongan amankan 59 motor knalpot brong saat KRYD
Minggu, 6 Juli 2025 19:16 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (kedua kanan) bersama Kasat Lantas AKP Arifin (kanan) memantau langsung penindakan sepeda motor berknalpot brong dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan kota Lamongan, Jawa Timur, Minggu (6/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Lamongan)